Analisis Hukum Perlindungan Kerahasiaan Isi Rekam Medis Pasien dalam Pelaporan Rekam Medis di Sarana Pelayanan Kesehatan

  • Fitri Setiawati Program Studi Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta Timur
Keywords: perlindungan hukum, kerahasiaan isi, rekam medis, pelaporan

Abstract

Rekam medis bersifat sensitif dan pribadi. PMK 24, 2022 Pasal 10 ayat 3 mengamanahkan bahwa rekam medis harus memiliki dan bisa melakukan pertukaran data dengan sistem elektronik yang lain. Pelaporan menggunakan aplikasi digital terekam di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini menganalisis perlindungan hukum kerahasiaan rekam medis pasien dalam rangka kewajiban pelaporan rekam medis di sarana pelayanan kesehatan. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis normatif, teknik pengolahan data dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi asas hukum, norma hukum, dan pendapat para ahli. Hasil yang didapatkan pada pasal 35 PMK 24, 2022 menyebutkan membuka isi rekam medis dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Namun kenyataannya dalam pelaporan diharuskan menyertakan data pasien termasuk identitas lengkap, dan selain data tersebut dibuka, laporan yang diberikan masih bisa diakses oleh pihak lain diluar kewenangannya, sehingga rawan terjadi kebocoran data. Perlindungan hukum yang harus diperhatikan dalam kewajiban pelaporan rekam medis  sudah diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Kesehatan No. 17, 2023 yaitu hak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi, dan berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat. PMK 24, 2022 menyebutkan di pasal 29 tentang keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.

References

BUKU
Abdul Rokhim, Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa
Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter,(Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011) hlm. 180
Layanan Medis, Yurispruden, Vol. 3, No. 1, Januari 2020, hlm. 64 - 65
Ariq Ablisar, Mahmud Mulyadi, M. Ekaputra, Mahmul Siregar, Fungsi Rekam Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Melakukan Tindakan Medik, USU Law Journal, Vol.6. No.6, Desember 2018, hlm. 109
Bagir manan, Peranan Peraturan perundang-undang dalam pembinaan hukum nasional, Armico, Bandung, 19798, Hlm. 89
Bagir Manan, “Penelitian Bidang Hukum”, Dalam Jurnal Hukum, Puslitbangkum Universitas Padjajaran, Perdana, Januari 1999, Hlm 4.
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014, hlm.16
Claudia Carr, Beginning Medical Law, Routledge, Abingdon, 2015, hlm. 155
Cristina M Beltran-Aroca et al, Confidentiality breaches in clinical practice: what happens in hospitals?, 17 BMC Med Ethics, 2016, hlm., 52
Dyah Ochtorina Susanti dan A`an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 115-119
Emily Jackson, Medical Law: Text, Cases, and Materials, 4th ed., Oxford University Press, Oxford, 2016, hlm., 2
Frenti Giyana, ‘Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang’, Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, 1.2 (2012)
Guwandi J, 2008, informed consent, jakarta, balai penerbit FKUI. Cet ulang.
H.Sutarno, "Hukum Kesehatan Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia",Setara Press, Malang, 2014, hlm. 63
Hatta, G. R. 2013. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Edisi revisi 2. Universitas Indonesia. Jakarta
Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, (Jakarta: Prestasi Pustaka,2006), hlm. 3
J.Guwandi, Informed Consent and Informed Refusal, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,2006), hlm. 34.
Joenaidi Efendi dan Jonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris),
Pranada Media, Jakarta: 2018, Hlm 132.
Johan, Bahder Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Nandar Maju, Bandung: 2008,hlm 93.
Jonathan Herring, Medical Law and Ethics, 6th ed., Oxford University Press, Oxford, 2016, hlm. 655
Jonathan Herring, Criminal Law: Text, Cases, and Materials. Oxford University Press, 2018. Hal 8K Blightman, S E Griffiths & C Danbury, Patient confidentiality: when can a breach be justified?, 14 Contin Educ Anaesthesia, Crit Care Pain, 2013, hlm., 52
Kartina Aisha Choong & Jeanne Pia Mifsud Bonnici, Posthumous Medical Confidentiality; The Public Interest Conundrum, 1 Eur J Comp Law Gov, 2014, hlm., 106
Kristin E Schleiter, When patient-physician confidentiality conflicts with the law, 11 Am Med Assoc J Ethics. 146, 2009, hlm., 146
Mark J Taylor & James Wilson, Reasonable Expectations of Privacy and Disclosure of Health Data,27 Med Law Rev. , 2019, hlm., 432
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama Yogyakarta, Surabaya, Cetakan 3, Oktober 2010, hlm. 66
Nurazmi, P., Deharja, A., & Pandeangan, J. (2020). J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan Tinjauan Pelaksanaan Pemeliharaan Dokumen Rekam Medis J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan. J-REMI: Jurnal Rekam
Medik Dan Informasi Kesehatan, 2(1), 107–113.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 10
Pitono Soeparto, Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan: Edisi 2 Airlangga University Press, 2006
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hlm. 29
Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hlm 185
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm.44
Sudjari Solichin, “Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)” dalam Ilmu Kedokteran Forensik dan Med, 8th ed., Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, 2012, hlm., 405 Tim Privacy Internasional dan ELSAM. Privasi 101 Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi. (Jakarta : Tim ELSAM, Cetakan Pertama, 2005) hlm. 32

MAJALAH ILMIAH/ JURNAL
Arrie Budhiartie et all., Aspek Hukum Penelitian Kedokteran Pada Manusia, (tidak dipublikasikan, Lembaga Penelitian Universitas Jambi, 2011), hlm. 38.
Arrie Budhiartie dkk, Aspek Hukum Penelitian Kedokteran, Op.Cit., hlm. 20.
Arrie Budhiartie et all, Aspek Hukum Wajib Simpan Rahasia Kedokteran Sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Pasien, Laporan Penelitian Kelompok Dana DIPA, Lembaga Penelitian Universitas Jambi, 2010, tidak diterbitkan, hlm. 21.
Erdiansyah, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Atas Kelalaian Dalam Memberikan Pelayanan Medis”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.3, No. 2 Februari-Juli 2013 hlm. 219
Indah,Maria.2022.Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi dan Kerahasiaan Identitas Penyakit bagi Pasien Covid-19.Sibatik journal. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, (Jakarta: Binarupa Aksara, 1996) hlm. 62
Maria Farida, Laporan Kompendium Bidang Perundang-Undangan, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Jakarta, 2008, Hlm. 1
Siswati, Penatalaksanaan Rekam Medis Menyongsong Indonesia Sehat, (Makassar 2010) Makalah Seminar PORMIKI Syarifah,Wardany.2020. Perlindungan Hukum Rekam Medis Pasien di Rumah Sakit. Literatur Review. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panakkukang Makassar

PUBLIKASI ELEKTRONIK/ WEBSITE
Achmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa PelayananKesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal Hukum Islam, STAINPekalongan, Pekalongan, 2013, hlm. 6.(diakses dari:http://download.portalgaruda.org/arcle.php?article=400557&val=8774&titleperlindungan%20hukum%20terhadap%20pasien%20sebagai%20konsumen%20jaa%20pelayanan%20kesehatan%20dalam%20transaksi%20terapeutik
Departemen Kesehatan RI. Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli lt63366cd94dcbc/?page=1, diunduh tanggal 27 Juni 2023 pukul 15: 23 WIB
https://www.hukumonline.com/berita/a/catatan-sederhana-untuk permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medislt6347ad6eb872d/?page=all
https://www.scribd.com/document/255042764/Etika-Dan-Hukum-Kesehatan
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses dari https://kbbi.web.id/pasien, tanggal 23 Oktober 2022
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Juknis sistem Informasi Rumah Sakit. www.buk.depkes.go.id. 2011
Suryaden, 2022. Diakses dari Permenkes 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis (jogloabang.com)

PERATURANPERUNDANG- UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara tegas tentang sanksi hukum yang diberikan kepada pihak yang membocorkan data kesehatan pasien
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai pertanggungjawaban secara perdata.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, Pasal 2
Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 5
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 6 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 7
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 9
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Peraturan Presiden No. 72 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Republik Indonesia Pasal 13
Published
2024-12-10
Section
Articles