Pengetahuan, Pemanfaatan Media Sosial dan Resiko Kejahatan Gender Berbasis Online (KGBO) Pada Remaja Putri di Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi
Abstract
Media sosial dan teknologi informasi memberikan peluang bagi remaja dalam kebutuhan konektivitas sosial untuk terhubung dengan teman sebaya, keluarga dan kelompok kegiatan dalam minat yang sama untuk berbagi dan mengekspresikan diri. Pengaruh positif media sosial ini juga membuat remaja rentan mengalami Kejahatan Gender Berbasis Online (KGBO) yang juga semakin marak terjadi seiring perkembangan pemanfaatan media sosial dikalangan generasi muda.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan tujuan menggambarkan karakteristik dan fenomena pengetahuan, pemanfaatan media sosial dan resiko kejahatan Gender Berbasis Online (KGBO) pada 214 remaja putri di tingkat SMA dan Perguruan Tinggi.
Hasil penelitian didapatkan 88,3% remaja putri di Tingkat SMA dan Perguruan Tinggi tidak mengetahui Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO), Pemanfaatan Media Sosial di kalangan remaja putri 50,9% untuk membuka relasi dengan trend penggunaan tertinggi yaitu Instagram 97,7%, Tiktok 94,9%, dan Facebook 53,7%. Pengalaman remaja putri mengalami Kejahatan Gender Berbasis Online (KGBO) berupa Cyberflashing yaitu 18,2%, Doxing yaitu 16,8%, dan Sextortion sejumlah 0,9%.
Edukasi kepada remaja putri di Tingkat SMA dan Perguruan tinggi tentang pencegahan terhadap Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) diharapkan mampu memberikan proteksi dan kontrol kepada remaja putri dalam membatasi akses identitas dan peluang orang lain untuk melakukan Kekerasan Gender dalam penggunaan media sosial.
References
Djafar, Wahyudi, ‘Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan’ (Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2019).
Kumparan. Daftar Tempat Aduan untuk Kasus Kekerasan Seksual’ (Kumparan.com) < https://kumparan.com/berita-hari-ini/daftar-tempat-aduan-untuk-kasus-kekerasan-seksual-1t0gkewJfa5/full di akses 02 November 2021, 19.28
Faradila, Nurfaida ‘Pelecehan Seksual Online Terhadap Perempuan di Ranah Digital’ (Kumparan.com, 19 Januari 2021) https://kumparan.com/nurfadia-faradila/pelecehan-seksual-online-terhadap-perempuan-di-ranah-digital-1v0f1XCGvIH di akses 02 November 2021, 17.39
Herbig. Herman & Tyma. 2015. Dampak positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Kehidupan Remaja. 19 Mei 2023. Sistem Informasi Desa
Master, Christina Macfarlane, Sean coppack, James (2019) FIFA must ACT After Deadth of Iran’s “Blue Girl” Says Activist CNN (dalam Bahasa Inggris Diakses Tanggal 2023-03-25
Mustika, Aena Linda, et al, ‘Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial’ (2021) 2 (1) Bhirawa Law Journal.
Purwaningtyas. 2019. Pemaknaan Privasi Dalam Penggunaan Media Sosial oleh kaum Muda Indonesia
Putri, Fikka Wiannanda, Naintya A R, dan Puti P. (2021). ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Sexual Melalui Media Sosial (Cyber Porn)’ 8 (4) JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan
Dwinanda, Reiny. 2013. Waspadai Sexting-Apa Itu. Republika. https://republika.co.id/berita/mj410i/waspadai-sexting-apa-itu . di akses 02 November 2021