Strategi Tempat Praktek Mandiri Bidan dalam Mempromosikan IUD Pasca Plasenta bagi ibu hamil

  • Nurvy Alief Aidillah Akademi Kebidanan Aifa Husada Madura
  • Yunita Kholilaili Saras Wati AKBID AIFA Husada
Keywords: Strategi, Promosi, Praktek Mandiri Bidan, IUD, IUD Pasca Plasenta, Ibu Hamil

Abstract

Metode kontrasepsi IUD pasca plasenta merupakan salah satu jenis kontrasepsi pascasalin jangka panjang yang cukup efektif untuk mengatur jarak kehamilan, akan tetapi jenis kontrasepsi ini masih jarang dijumpai di beberapa tempat praktek bidan mandiri bidan. Metode kontrasepsi ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam penurunan AKI dan AKB. Fenomena tersebut melatarbelakangi peneliti untuk mengetahui strategi yang dilakukan oleh tempat praktek mandiri bidan dalam mempromosikan IUD pasca plasenta pada ibu hamil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan phenomenology. Peneliti melakukan wawancara terhadap 3 bidan sebagai informan inti dan melakukan triagulasi sumber pada akseptor KB di 3 bidan tersebut. Instrumen menggunakan pedoman wawancara dan data dialisa secara tematik. Fokus penelitian adalah strategi, faktor yang mendukung dan menghambat promosi pelayanan IUD pasca plasenta. Hasil penelitian menunjukkan terdapat strategi yang dilakukan bidan sebelum memberikan pelayanan dalam rangka mempromosikan IUD pasca plasenta kepada pasien meliputi konseling sejak dini sejak pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan alat bantu promosi, membangun suasana yang mendukung dalam pengambilan keputusan dengan melibatkan pasangan, membangun kerjasama yang mendukung terhadap pelayanan, dan menjalin kemitraan yang bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan. Strategi yang dilakukan bidan dapat mendukung dan memudahkan promosi bidan dalam memberikan konseling kepada pasien. Diharapkan bidan dapat terus meningkatkan strategi yang telah dilakukan selama ini dalam mempromosikan dan memberikan pelayanan kontrasepsi pascasalin salah satunya IUD pasca plasenta.

Published
2024-12-26
Section
Articles