PENERAPAN INTERPROFESIONAL COLABORATION DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN PASIEN DIRUMAH SAKIT

  • Thosimah Thosimah Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat
  • Ananda Puspita Sari Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat
  • Wida Novianti Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat
  • Fransiska Oybur Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat
  • Suriadi Suriadi Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat
Keywords: interprofessional colaboration, pasien, keselamatan

Abstract

Latar Belakang: Pemberian pelayanan kesehatan yang baik harus selalu diusahakan oleh setiap rumah sakit kepada pasien agar bisa tercapai tujuan rumah sakit yaitu meningkatkan kualitas dan mempertahankan standar pelayanan. Pelayanan yang terdapat di rumah sakit merupakan pelayanan yang menggabungkan banyak disiplin ilmu kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan pelayanan yang tumpang tindih, konflik antar profesional bahkan kesalahan dalam penatalaksanaan pasien. Penerapan InterProfessional Collaboration (IPC) sangat penting untuk dilakukan karena IPC dinilai mampu mensinergikan dan mengefektifkan perawatan yang diberikan kepada pasien untuk mewujudkan Patient Safety di rumah sakit. Dalam meningkatkan angka keselamatan pasien di rumah sakit, pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit dilakukan oleh berbagai profesi tenaga kesehatan. Sehingga dibentuklah Kolaborasi Interprofesi atau Interprofessional Collaboration (IPC). Tujuan: Tujuan dari review ini yaitu untuk memaparkan penerapan interprofesional collaboration (IPC) di rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien. Metode: Pada pengkajian ini digunakan metode kualitatif, yang dimana metode ini lebih cenderung menonjolkan bersifat subjektif dimana proses penelitian ini lebih memperlihatkan dan cenderung lebih focus pada landasan teori yang dikutip dari leterature review serta memberikan penjelasan. Hasil: Adapun hasil dari literature review yaitu penerapan interprofesional collaboration (IPC) sangat dibutuhkan dalam menunjang angka keselamatan pasien yang semakin meningkat. Dalam melakukan kalobarasi tersebut, dokter, perawat, gizi, apoteker dapat dilakukan dengan mendiskusikan kondisi pasien, dengan mencatat status pasien sehingga kebutuhan pasien seperti perawatan, resep obat dan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan pasien dengan memeriksa kembali dan memastikan kembali indentitas pasien. Kesimpulan: Interprofesional collaboration (IPC) dibutuhkan dalam menunjang kebutuhan perawatan dan penyembuhan untuk pasien yang ada di rumah sakit, selain itu interprofesional collaboration (IPC) juga berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pasien yang lebih akurat, dengan bergabungnya seluruh profesi kesehatan yang dapat meningkatkan angka keselamatan pasien.

References

Andriani. (2021). Persepsi Tenaga Kesehatan dalam Praktik Kolaborasi Interprofesional di Rumah Sakit di Banyuwangi. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 20(2), 106-113.
Anggorowati. (2017). Persepsi dan Penerimaan Interprofessional Collaborative Practice bidang maternitas pada tenaga kesehatan jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia. Vol. 4 (1). Pp 2-36.
Ariyani. (2019). Collaboration of Nurses and Doctor in the Inpatient Room at Arifin Achmad General Hospital of Riau Province: Kolaborasi Perawat Dokter di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau. Jurnal Kesehatan Komunitas, 5(3), 235-240.
Echa Lisamanda Titania. (2019). Pentingnya Kolaborasi Antar Tenaga Kesehatan Dalam Meningkatkan Keselamatan Pasien.
Ellys, et al. (2019). Analisis Implementasi Komunikasi Komunikasi SBAR dalam Interprofesional Kolaborasi Dokter dan Perawat terhadap Keselamatan. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 9(4), 359-366.
Ita Kalista, Et All. (2021). Implementasi Interprofessional Collaboration Antar Tenaga Kesehatan Yang Ada Di Rumah Sakit Indonesia; Literature Review. Jurnal Proners, Volume No, July 2021
Kementerian Kesehatan Republic Indonesia (2015). Pedoman Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Edisi 3
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Panduan Keselamatan Pasien. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kurniasih, et al (2019). Interprofessional Collaboration meningkatkan pelaksanaan sasaran keselamatan pasien. Journal health of Studies. Vol 3 No.2; 113-120.
Lestari, et al. (2017). Hubungan Interprofessional Kolaborasi dengan Pelaksanaan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi di RSUD Prof. dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng. Jurnal Kesehatan, Vol 7 No 1 ;85-90.
Manurung, Jonni Sastra Et All. (2023). Implementasi Inter Professional Collaboration (Ipc). Jurnal Kesehatan Tambusai. Volume 4, Nomor 2, Juni 2023 Issn: 2774-5848 (Online) Issn: 2774-0524 (Cetak).
Morgan, S., Pullon, S., McKinlay, E., (2015). Observation of interprofessional collaborative practice in primary care teams: an integrative literature review. Int. J. Nurs. Stud. 52 (7), 1217–1230.
Potter & Perry. (2009). Fundamental Keperawatan. Edisi 7. Jakarta : Salemba Medika
Setiadi, Adji dkk. 2017. Factors contributing to interprofessional collaboration in Indonesia health centres : A focus group study. Journal of Interprofessional Education & Practice. 8 (1) 69-74
Simamora, R. H. (2019 November 08). Pengaruh Penyuluhan Identifikasi Pasien dengan Menggunakan Media Audiovisual Terhadap Pengetahuan Pasien Rawat Inap. Jurnal Keperawatan Silampari, 342-251.
Simamora, R. H. (2019). Buku Ajar : Pelaksanaan Identifikasi Pasien. Ponorogo, Jawam Timur : Uwais Inspirasi Indonesia.
Simamora, R. H. (2019). Documentation of Patient Identification into the Electronic System To Improve The Quality of Nursing ServicesInternational. Journal Of Scientific & Technology Research. 8((), 1884-1886
Undang- Undang Republik Indonesia. Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
World Health Organisation (WHO). (2010). Framework for Action on Interprofessional Education and Collaborative Practice. World Health Organisation, Geneva
Published
2024-06-11
Section
Articles