Implementasi Manajemen Pelayanan Puskesmas Akreditasi di Kabupaten Muna Barat
Abstract
Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama, berwenang atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Manajemen pelayanan berkualitas merupakan kegiatan berkesinambungan dalam berbagai upaya kesehatan yang bermutu, dipantau secara berkala, diawasi dan dikendalikan, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Subyek penelitian adalah kepala puskesmas, kepala tata usaha, petugas pendaftaran, petugas pelayanan umum, petugas laboratorium, petugas pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan apoteker dengan penentuan informan menggunakan teknik purposif. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian; 1) Manajemen pelayanan berjalan sesuai alur pelayanan sesuai dengan bagian pelayanannya masing-masing. Prosedurnya sederhana, mudah dipahami dan mudah dijalankan; 2) Waktu pelayanan hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB, 07.30 sampai 11.30 WIB untuk hari Jum’at, dan 07.30 sampai 13.00 WIB untuk hari Sabtu. Waktu penyelesaian pelayanan setiap orang + 10 menit; 3) Biaya pelayanan mengacu pada peraturan Bupati Muna Barat nomor 54 tahun 2016. Puskesmas Lawa dan Barangka tidak memungut biaya diluar biaya yang ditetapkan; 4) Sarana dan prasarana meliputi; alat-alat medis, alat-alat non medis, dan gedung. Pada beberapa bagian pelayanan masih belum memenuhi kebutuhan.